SIMALUNGUN - Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas seorang pria mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian ditindaklanjuti personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Informasi lebih lanjut diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku berinisial AS alias Dika (30) warga Jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Akhirmya, AS alias Dika diringkus petugas saat berada di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, masyarakat dalam laporannya mengungkapkan, AS alias Dika merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu dan saat Ia diringkus, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan barang lainnya.
Personil dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono saat meringkus Dika menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam saku celana dan memerintahkan kepada Dika untuk mengeluarkan, ternyata sebuah kotak rokok merk Sampoerna.
Lebih lanjut, dari dalam kotak rokok merk Sampoerna itu, ternyata ada 8 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 34 gram berat kotor.
Kemudian, petugas juga mengamankan 1 unit handphone jenis Android berwarna hitam, merk Vivo dan uang senilai Rp 300 ribu.
Masih di lokasi, petugas menginterogasi Dika dan Ia mengakui keseluruhan barang bukti miliknya, sedangkan uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.
Terkait asal usul barang haram yang dimiliki Dika, kepada petugas dirinya mengakui sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemuinya di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Dika mengaku, dirinya mengedarkan sabu-sabu sejak 2 bulan lalu dan untuk proses hukum selanjutnya, Dika pasrah saat petugas menggelandang dirinya ke ruang penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun, berikut seluruh barang buktinya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan persnya diteruskan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan barang lainnya.
"Benar, tim opsnal Res Narkoba telah mengamankan AS alias Dika dan kita amankan barang bukti milik tersangka yakni, narkotika jenis sabu, " sebut Kapolres Simalungun diteruskan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dalam pesan selularnya di Grup Whatsapp Unit Pers Polres Simalungun, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 13.15 WIB.
AKP Adi Haryono melanjutkan, saat ini tersangka AS alias Dika jalani proses penyidikan atas perbuatannya dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkas AKP Adi Haryono.