SIMALUNGUN - Tiga orang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika masing-masing berinisial RS alias Raja (27) bersama PP alias Olo (27) dan MD alias Darwin (42), diringkus personil Satres Narkoba Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, terkait penangkapan ke tiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu serta barang lainnya. Tertuang dalam laporan melalui pesan Aplikasi Percakapan Grup Unit Pers Semalungun, Rabu (06/10/2021) sekira pukul 22.46 WIB.
Lebih lanjut disebutkan, sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Simalungun memperoleh informasi dari masyarakat tetkait pelaku peredaran sabu dan selanjutnya ditindaklanjuti, petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas meringkus dua orang pria, PP alias Olo warga di Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara saat bersama warga setempat RS alias Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tertangkapnya ke dua pria ini berikut barang buktinya yakni, 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 75 gram, 2 unit HP, sebungkus rokok Dji Sam Soe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan uang hasil transaksi sabu sejumlah Rp 500.000.
Masih di lokasi penangkapan, ke dua pelaku ini diinterogasi petugas dan mengakui barang bukti sabu itu miliknya. Pelaku mengatakan, Ia memperoleh dari seorang pria berinisial MD alias Darwin warga daerah Kabupaten Batubara dan Raja mengaku, Ia mengedarkan sabu milik MD alias Darwin.
Selanjutnya, berselang 2 jam lamanya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan MD alias Darwin akhirnya berhasil diringkus di wilayah Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (05/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Selain meringkus MD alias Darwin, petugas mengamankan satu unit handphone yang sebelumnya digunakannya berkomunikasi dengan pelaku Olo. Pengakuan Darwin, asal sabu yang Ia jual kepada Olo tersebut diperoleh dari seorang pria, ketika merantau di daerah Pangkalan Kerinci.
Kini, setelah diamankan ke Mako Polres Simalungun berikut sejumlah barang bukti, ketiga pelaku itu PP alias Olo, RS alias Raja dan MD alias Darwin menjalani proses penyidikan lanjutan dan ke tiganya akan dikenakan hukuman sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano membenarkan, telah mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti dan saat ini, menjalani proses hukum atas perbuatannya.