SIMALUNGUN - Insiden terbakarnya pabrik kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Unit PKS Dolok Ilir disinyalir akibat pelaksana pihak rekanan tidak profesional dan tidak sesuai klasifikasi SNI yang berlaku.
Padahal, PTPN IV memiliki Unit Pabrik Mesin Tenera (PMT ; red) melakukan perbaikan atas kerusakan PKS Dolok Ilir yang kini terbakar di Nagori Dolok Ilir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
"Anehnya, manajemen melelang pekerjaan itu dan pihak rekanan sangat diragukan kompetensinya terkait sertifilkat bagi pekerja bidang las material logam dan baja, " kata nara sumber kepada jurnalis media online indonesiasatu.co.id, Jumat (07/01/2022) sekira pukul 19.40 WIB.
Hal ini, mengundang berbagai tanya dari pihak pemerhati perusahaan perkebunan milik negara itu, perihal pengelolaan anggaran untuk melakukan perbaikan Tracing Tangkos (wadah tampung hasil proses pemisahan buah dan janjangan ; red).
"Pihak rekanan mengganti Tracing Tangkos terbuat dari besi dan akibat, percikan api las listrik saat menyatukan komponen mengenai janjangan kelapa, mudah terbakar, " ujar nara sumber lebih lanjut.
Sebelumnya, Asisten Personalia Kebun Dolok Ilir Comer Purba saat dihubungi melalui selularnya membenarkan peristiwa terbakarnya pabrik milik PTPN IV tersebut. Namun, Ia enggan menyampaikan keterangan lebih terinci terkait kobaran api yang menghanguskan pabrik, karena berbeda manajemen.
"Iya, benar terbakar. Tapi nggak bisa aku memberikan keterangan soal kebakaran itu. Nanti kita jumpa, masih banyak tamu datang ya Bro, " ujar Comer Purba kepada jurnalis media online indonesiasatu.co.id, Jumat (07/01/2022) sekira pukul 09.51 WIB.
Sementara, Manager Unit PKS Dolok Ilir bermarga Harahap dikonfirmasi melalui pesan percakapan selular, terkait pihak pelaksana pengerjaan kerusakan disinyalir tidak memenuhi standar klasifikasi SNI yang semestinya terpenuhi terkesan enggan menyampaikan tanggapan.
Hal yang sama, Sekper PTPN IV Riza Fahlepi Naim dihubungi awak media ini melalui selularnya, terkait mekanisme pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa atas perbaikan kerusakan installasi yang terbakar dan soal PMT milik PTPN IV terkesan bungkam, hingga rilis ini dipublikasi.