Amry Pasaribu
Amry Pasaribu
  • Oct 14, 2021
  • 2924

Grebek Rumah Pengedar di Nagori Bandar Rejo, Satres Narkoba Polres Simalungun Sita 0,67 Gram Sabu dan Uang Rp 600 Ribu

Grebek Rumah Pengedar di Nagori Bandar Rejo, Satres Narkoba Polres Simalungun Sita 0,67 Gram Sabu dan Uang Rp 600 Ribu
Tersangka Man Saat Di Mapolres Simalungun Berikut Sejumlah Barang Bukti Miliknya

SIMALUNGUN - Seorang pria paruh baya, berinisial Man diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Informasi diperoleh, personil Satres Narkoba Polres Simalungun sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan pelaku 44 tahun itu di rumahnya sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu sekaligus transaksinya di wilayah itu.

Selanjutnya, di bawah komando Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menuju ke lokasi pelaku, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, sebelum petugas melakukan pengrebekan rumah pelaku.

Lebih lanjut, tepat pada waktunya petugaspun bergerak ke arah kediaman pelaku Man terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat rumah itu digrebek, tanpa perlawanan Man, petugas langsung mengamankannya.

Masih di dalam rumah pelaku Man, selanjutnya Tim Opsnal menggeledah seisi rumahnya dan akhirnya, ditemukan sejumlah sabu-sabu serta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Man mengakui keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya.

Dalam laporan tertera, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang, berat kotornya 0, 67 gram. Selain itu, 1 unit handphone bermerk Samsung dan 3 plastik klip kosong serta 1 pipet plastik.

Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa, 2 bungkus kotak rokok Sampoerna serta uang sejumlah Rp 600 ribu. Menurut, Man kepada petugas merupakan hasil penjualan sabu yang dilakoninya sejak dua bulan dan peroleh dari seorang pria di daerah Simpang Kuala Tanjung,  Kabupaten Batubara.

Seterusnya, berdasarkan pengakuan Man dan juga ditemukan barang bukti sabu serta yang lainnya di dalam rumah tersebut dan atas perintah Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono kepada personil Tim Opsnal memboyong Man ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.

Terpisah, dalam pesan percakapan selular, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH., dalam laporan tertulis disampaikan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan, seorang pria, berinisial Man dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah diamankan.

"Saat ini, pelaku Man menjalani proses penyidikan dan memeriksa keterangannya untuk pengembangan, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " sebut AKBP Nicolas Dedy Arifianto disampaikan AKP Adi Haryono melalui pesan percakapan selular Grup WA Pers Unit Polres Simalungun, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 11.50 WIB.(rel)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU