PEMATANG SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar diketuai Irwansyah Sitorus yang beranggotakan Rahmat Hasibuan bersama Reni Ambarita, kembali memimpin gelar sidang lanjutan kasus narkotika, perkara bernomor : PDM-179/PSIAN/Enz.2/09/2021, atas nama terdakwa Ahmad Muhajir (AM).
Gelar sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyince Jernih Margaretha telah menghadirkan dua orang merupakan anggota Kepolosian Republik Indonesia bertugas pada Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar yakni Soliandi dan Samuel Simorangkir.
Dalam persidangan, terdakwa Ahmad Muhajir telah didakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0, 42 gram, berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Rangkaian agenda persidangan, di hadapan Majelis Hakim, saksi BRIPKA Syamuel Simorangkir dan BRIPTU Soliandi telah bersumpah, sebelum menyampaikan keterangannya terkait kronologi penangkapan terhadap terdakwa AM dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.
Saat berlangsungnya sidang, ke dua saksi menyampaikan keterangannya, dalam kapasitasnya sebagai personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar. Lebih lanjut, ke dua saksi Syamuel Simorangkir dan saksi Soliandi selesai menyampaikan uraian keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Pematang Siantar.
Terkait kronologi penangkapan terhadap terdakwa AM yang terjadi di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada, Rabu (09/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus memberikan waktu kepada Penasehat Hukum terdakwa Reinhard Sinaga dan memberi izin untuk bertanya kepada ke dua saksi, pada saat gelar sidang perkara itu dan isi pertanyaan, "Kenapa ? ada pengintaian selama setengah jam sebelum penangkapan".
Lebih lanjut, kepada ke dua saksi personil Satres Narkoba Polres Pematang Santar itu, kembali Reinhard Sinaga menanyakan, "Apakah memang targetnya sudah diketahui, atau memang sedang pasang jebakan terhadap terdakwa?" dan atas pertanyaan Pengacara Hukum terdakwa ini, ke dua saksi terkesan kesulitan memberikan jawabannya.
Selanjutnya, atas keterangan yang disampaikan ke dua orang saksi dalam gelar sidang itu, lalu Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa, untuk memberikan tanggapannya dan terdakwa AM membantah keterangan ke dua orang saksi dalam perkara itu di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam bantahannya, terdakwa AM mengatakan, petugas tidak menemukan apa-apa pada tubuhnya dan tepat disaat petugas menangkap, terdakwa mengaku bahwa dirinya sedang memegang dan menggunakan handphone miliknya.
"Tidak ada apa apa di tubuh saya, itu tidak benar, Yang Mulia. Karena, pada saat saya ditangkap, saya sedang menggunakan handphone. Namun, handphone milik saya tersebut tidak kelihatan sebagai barang bukti, " ujar terdakwa AM.
Kemudian, terdakwa AM menjelaskan, Ia bersama Dani berkendara sepeda motor dan sebelum terjadi penangkapan, handphone itu digunakan Dani untuk menghubungi seseorang yang tidak diketahui.
"Padahal sebelum penangkapan di tengah perjalanan HP saya digunakan si Dani, untuk menghubungi seseorang yang saya tidak ketahui, " ungkap terdakwa.
Terkait uang senilai Rp 400.000, - , lebih lanjut, terdakwa AM menuturkan, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya dan menyebutkan bahwa pemilik uang itu seorang wanita diketahui berinisial W.
"Itu juga tidak benar, Yang Mulia ! Uang itu bukanlah milik saya, melainkan milik Widia untuk membeli Narkoba, " ungkap AM saat gelar sidang berlangsung.
Dalam keterangan ke dua saksi mengatakan, bahwa terdakwa saat ditangkap petugas disebutkan dirinya hanya sendirian dan terdakwapun membantahnya.
"Itu tidaklah benar, Yang Mulia ! Karena pada saat penangkapan itu, saya bersama Dani. Namun, saya sendirilah yang ditangkap, " tutur AM.
Soal keterangan saksi mengatakan, tidak mengetahui alamat Widia, sehingga tidak dilakukan pengembangan juga dibantah terdakwa AM.
"Tidak benar, Yang Mulia Saya tau di mana alamatnya, namun polisi tidak pernah bertanya dan meminta saya untuk menunjukkan alamatnya, " jelas terdakwa AM.
Dalam persidangan itu, setelah terdakwa membantah keterangan saksi, kemudian Jaksa Penuntut Umum Lyince Jernih Margaretha dalam pertanyaannya kepada terdakwa AM menyebutkan pertanyaan. "Mengapa ? Keterangan di persidangan berbeda dengan di BAP ?", sebut JPU.
Kepada JPU, jawaban terdakwa Ahmad Muhajir menerangkan, bahwa dirinya dipaksa mengakui semua itu di BAP, dikarenakan sudah tidak kuat lagi menerima pukulan dari oknum polisi. Selain itu, keterangan terdakwa bahwa setelah dirinya ditangkap bukan dibawa ke Mako Polres Pematang Siantar.
Terdakwa mengungkapkan, dalam persidangan itu, bahwa dirinya telah dianiaya oleh oknum polisi di depan Gedung Olah Raga (GOR), jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Penuturan terdakwa AM atas pertanyaan JPU, bahwa dirinya disiksa agar mau mengakui semua itu dan menyebut, dirinya sudah tidak kuat lagi menahan rasa sakit. Sehingga, tersangka AM dengan keterpaksaan mengakui semua isi BAP dan akhirnya, terdakwa AM menandatangani BAPnya.
Seterusnya, mendengar keterangan terdakwa AM yang menyatakan, dirinya telah dianiaya. Dikatakan sesaat setelah dilakukan penangkapan dan AM dibawa ke GOR menimbulkan pertanyaan, maka awak media yang menghadiri persidangan penasaran.
Saat itu juga, spontan awak media langsung menemui Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba di ruang kerjanya, Mako Polres Pematang Siantar, bermaksud menyampaikan, konfirmasi kebenaran terkait Standar Operasional Prosedur yang dilaksanakan atas pengakuan tersangka AM dalam persidangan perkaranya tersebut.
Namun, awak media hanya memperoleh keterangan dari seorang pegawai sipil yang berada di lokasi ruang kerja AKP Kristo Tamba dan menyebutkan kepada awak media, bahwa Kasat Resnarkoba saat itu, sedang tidak berada di tempat.
Terpisah, Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, terkait keterangan tersangka AM dalam gelar persidangan perkaranya bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Sesuai aturan saja. Ada jalurnya. Anggota yang melanggar tentu dapat diproses, tapi bila terbukti bohong, alangkah sayangnya. Biar kita lihat hasil sidangnya dulu, " sebut AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam pesan percakapan selularnya, diterima jurnalis indonesiasatu.co.id, Selasa (11/10/2021) sekira pukul 14.27 WIB. (rel.)