Transaksi Sabu di Sumber Makmur, Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Eko di Kampung Pompa Simalungun

    Transaksi Sabu di Sumber Makmur, Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Eko di Kampung Pompa Simalungun
    Tersangka Eko Saat Berada di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun

    BATUBARA - Seorang pria berhasil diringkus personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Batubara, setelah dilaporkan masyarakat terkait prilakunya dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

    Informasi diperoleh, identitas pria itu Eko Hendro Purnomo alias Eko (42) dalam penyelidikan dan pengintaian, personil Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu R Sipayung di seputaran Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sabtu (20/11/2021) yang lalu.

    Masih di lokasi, Eko disebutkan kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dalam laporan yang diperoleh dari masyarakat dan insting petugas bahwa Eko diyakini telah menyadari keberadaan petugas melakukan pengintaian, langsung kabur.

    Namun, Eko tidak dibiarkan lepas begitu saja dan lebih lanjut, petugas memburu Eko, langsung menuju ke lokasi kediaman, Kampung Pompa, Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kebupaten Simalugun, di waktu yang sama dan tidak jauh dari lokasi Eko bertransaksi.

    Lebih lanjut, tidak ingin buruannya kabur akhirnya dilakukan pengrebekan di rumah Eko dan tanpa perlawanan diringkus petugas. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menurut pengakuan Eko merupakan miliknya.

    Kemudian, pihak kepolisian dalam laporan tertulisnya menerangkan kepemilikan narkotika jenis sabu milik Eko yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 5, 54 gram berat kotor.

    Masing-masing terdiri atas, 1 paket besar narkotika sabu dibungkus dengan plastik klip transparan 4, 76 gram berat kotor dan 1 paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip transparan 0, 61 gram berat kotor.

    Selain itu, petugas mendapati 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan 0, 17 gram berat kotor, 2 buah kaca pirex, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik.

    Kemudian, turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna hitam berikut plastik klip masih kosong. Selanjutnya, tersangka diboyong petugas berikut barang bukti, jalani penyidikan selanjutnya ke Mako Polres Batubara.

    Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Eko setelah adanya laporan warga setempat, berikut menyita barang bukti narkotika jenis sabu miliknya.

    "Tersangka masih jalani proses penyidikan  terkait perkaranya dan proses hukum sesuai UU Nmr 35 Tahun 2009, " sebut AKP Yahman saat ditemui jurnalis nasional indonesiasatu.co.id media grup di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021) siang.

    batubara simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Rakor Satgas Covid-19, Kapolres Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Nyata Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang...

    Berita terkait

    Sidang Lanjutan Kasus Sabu di PN Kota Siantar, JPU: Perkara Susanto dituntut 3,5 tahun tidak relevan dengan perkara AM dituntut 5 tahun
    Prestasi Karyawan PTPN IV Afdeling 7 Kebun Dolok Ilir, Managemen Adakan Syukuran
    Wapres RI Hadiri ISBFE World 2021 Didampingi Kapolda Sumut dan Panglima Kodan I/BB di Niagara Hotel
    Sidang Terdakwa AM di PN Siantar, Miliki Sabu 0,42 Gram Diancam 5 Tahun dan Pemilik 9,91 Gram Divonis 2,4 Tahun
    Satria Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun dari Nagori Sahkuda Bayu, Ini Kasusnya
    Optimalkan Lahan, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Fasilitasi Sarana Asimilasi dan Edukasi Bagi Warga Binaan
    Sidang Lanjutan Kasus Sabu di PN Kota Siantar, JPU: Perkara Susanto dituntut 3,5 tahun tidak relevan dengan perkara AM dituntut 5 tahun
    Prestasi Karyawan PTPN IV Afdeling 7 Kebun Dolok Ilir, Managemen Adakan Syukuran
    Wapres RI Hadiri ISBFE World 2021 Didampingi Kapolda Sumut dan Panglima Kodan I/BB di Niagara Hotel
    Sidang Terdakwa AM di PN Siantar, Miliki Sabu 0,42 Gram Diancam 5 Tahun dan Pemilik 9,91 Gram Divonis 2,4 Tahun
    Tak Terima Ternak Mati Diracun, Warga Moho Halangi Warga Kampung Balige Masuk ke Areal Blok E Afdeling 2 PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi
    Kondisi Ayah Tewas dan Ibu Sekarat, Pelakunya Anak Kandung di Samosir
    Diawali Suara Ledakan, PKS Dolok Ilir Ludes Terbakar
    Capai Target Herd Immunity, 300an Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Ikuti Vaksinasi
    Peningkatan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi di PTPN III Kebun Dusun Ulu Tanpa Pengawasan, Begini Penjelasannya

    Rekomendasi berita

    Antisipasi dan Cegah Kebakaran, PTPN IV PKS Tinjowan Bersama Dinas Damkar Kabupaten Batu Bara Adakan Bimtek Cepat Tanggap
    Peningkatan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi di PTPN III Kebun Dusun Ulu Tanpa Pengawasan, Begini Penjelasannya
    Tingkatkan Kinerja Tahun 2022 dan Syukuran Capai Target Produksi PTPN IV Unit PKS Tinjoan
    Soal PKS Dolok Ilir Milik PTPN IV Terbakar, Satreskrim Polres Simalungun Periksa  Sejumlah Saksi
    Capai Target Herd Immunity, 300an Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Ikuti Vaksinasi

    Tags