PTPN IV Installasi PKS Tinjowan Terapkan Aturan Berkunjung, Ini Kata Asisten Tata Usaha

    PTPN IV Installasi PKS Tinjowan Terapkan Aturan Berkunjung, Ini Kata Asisten Tata Usaha
    PT Perkebunan Nusantara IV Unit PKS Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. (insert) Asisten Tata Usaha Unit PKS Tinjowan Tika

    SIMALUNGUN - PT Perkebunan Nusantara IV dikelola Holding Perkebunan merupakan salah satu perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan tanaman dan pengolahan kelapa sawit terbesar di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    Sebagai perusahaan perkebunan dengan hasil produksi buah kelapa sawit, PTPN IV memiliki aset berupa, installasi atau pabrik pengolahan kelapa sawit dengan hasil produksi berupa Crude Palm Oil (CPO ; red) dan pabriknya tersebar di beberapa lokasi, memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP ; Red).

    Hal ini diterangkan, Manager PKS Unit Tinjowan melalui Asisten Tata Usaha Tika, terkait peraturan perusahaan memasuki areal pabrik di Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, melalui pesan percakapan selular diterima jurnalis indonesiasatu.co.id, Minggu (26/092021) sekira pukul 19.29 WIB.

    "Khususnya soal perizinan bagi pihak rekanan atau stake holder bermaksud datang berkunjung dan memasuki lokasi installasi pengolahan kelapa sawit ini, prosedurnya harus melengkapi beberapa ketentuannya, " sebut Tika mengawali penyampaiannya sebagai Asisten Tata Usaha PKS Tinjowan.

    Tika selanjutnya menyampaikan, terkait berkembangnya informasi yang menyebutkan bagi pihak sosial kontrol dalam tujuan tertentu, disebutkan dilarang memasuki area installasi, padahal perusahaan memiliki aturan dan peraturan mengenai kelengkapan syarat administrasinya.

    "Sesuai SOP, kami bertugas menjalankan aturan perusahaan dan khususnya dalam hal berkunjung ke area pabrik. Semisalnya, yang bersangkutan harus dilengkapi KTAnya dan bila insan pers ada Surat Tugas kunjungannya yang bertanda tangan Pimpinan Redaksi dalam hal tugas liputan, " ujar Tika.

    Tika juga mengutarakan, setelah syarat administrasi terpenuhi, maka dilaporkan kepada managemen di kantor pusat, dalam hal merekomendasi izin berkunjung dan dilengkapi keterangan, maksud serta tujuan berkunjung ke installasi pabrik milik perusahaan itu.

    "Tidak serta merta kami managemen setempat memberikan izin masuk, sebab kami harus melaporkannya kepada atasan, lalu menunggu hasil rekomendasinya, apakah diizinkan masuk atau tidak oleh Managemen Kantor Pusat, " tutur Asisten TU PKS Tinjowan.

    Terkait adanya pengerjaan investasi perusahaan, Asisten Tata Usaha PKS Tinjowan menyebutkan, secara umum pelaksanaannya tidak berkewajiban soal papan informasi. Untuk diketahui papan informasi penyaluran tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR ; red) kepada masyarakat setempat yang wajib dipasang.

    "Soal plank proyek dimaksud, kita tidak berkewajiban. Apabila perusahaan menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar lokasi perusahaan, itu wajib menggunakan papan informasi, " terangnya.

    Tika menambahkan, pihaknya mengedepankan asas kemitraan kerja dalam penyampaian info publik, dilakukan sesuai aturan perusahaan dan kepada siapa saja, pihaknya terbuka. Namun, Ia menegaskan dalam hal berkunjung ke area pabrik sepatutnya dilengkapi administrasi dan hal ini ketentuan perusahaan.

    "Bagi oknum, tak perlu kita sebutkan namanya, Bang. Oknum itu telah bermitra dengan pihak PKS ini dan kedatangannya, diizinkan masuk serta bertemu dengan Bapak Manager PKS TIN di ruang kerjanya, " pungkas Tika.

    Terpisah, Manager Unit PKS Tinjowan R Sinulingga saat dikonfirmasi melalui selularnya, terkait beredarnya informasi larangan bagi awak media berkunjung ke area installasi pengolahan TBS kelapa sawit itu mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku di lingkup PKS sebagai salah satu objek vital.

    "Kita di sini komitmen dengan aturan dan peraturan yang diberlakukan managemen perusahaan, bang. Ini merupakan tanggung jawab, sebab aset milik perusahaan BUMN merupakan Objek Vital bagi negara yang dijaga ketat keamanannya, " kata pria yang menjabat PJP PKS Tinjowan itu yang dikenal selalu ramah senyum.

    Kemudian, R Sinulingga mengungkapkan, tentang oknum yang disebutkan dalam informasi yang beredar itu, setelah melengkapi identitas lengkap dirinya, langsung diizinkan oleh petugas keamanan dan dipersilahkan memasuki ruangan kerjanya dalam rangka bersilaturrahmi.

    "Soal informasi beredar terkait larangan masuk bagi oknum itu, buktinya dipersilahkan masuk, bang. Nah, untuk rekan-rekan lainnya, apabila berkunjung ke lokasi ini, pastikan diri dilengkapi dengan membawa identitas resmi, " pungkas Manager Unit PKS Tinjowan yang baru menjabat sejak sebulan lalu.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Vendor Kerjakan Tembok Penahan Asal Jadi,...

    Artikel Berikutnya

    Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Antisipasi dan Cegah Kebakaran, PTPN IV PKS Tinjowan Bersama Dinas Damkar Kabupaten Batu Bara Adakan Bimtek Cepat Tanggap
    Peningkatan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi di PTPN III Kebun Dusun Ulu Tanpa Pengawasan, Begini Penjelasannya
    Tingkatkan Kinerja Tahun 2022 dan Syukuran Capai Target Produksi PTPN IV Unit PKS Tinjoan
    Soal PKS Dolok Ilir Milik PTPN IV Terbakar, Satreskrim Polres Simalungun Periksa  Sejumlah Saksi
    Capai Target Herd Immunity, 300an Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Ikuti Vaksinasi

    Tags