SH Warga Kucingan Sei Mangkei Diringkus, Akui Barang Bukti Sabu 14,68 Gram Diperoleh dari SF

    SH Warga Kucingan Sei Mangkei Diringkus, Akui Barang Bukti Sabu 14,68 Gram Diperoleh dari SF
    Tersangka SH berikut sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu saat di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sesaat setelah diringkus oleh personil Satres Narkoba Polres Simalungun langsung diinterogasi.

    Informasi diperoleh, personil di bawah komando Kanit Idik II IPTU Rudi Hartono saat menginterogasi SH terkait kepemilikan narkoitika jenis sabu dan SH mengakui dirinya menerima sabu dari pria berinisial SF warga setempat.

    Sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Simalungun menerima laporan masyarakat adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di Huta Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Selasa (30/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

    Selanjutnya, personil yang tiba di lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa waktu lamanya, hingga akhirnya tepat waktunya, personil meringkus SH berikut mengamankan sejumlah barang bukti sabu, tanpa perlawanan.

    Masih di lokasi, personil mengamankan sejumlah barang bukti milik SH berupa narkotika jenis sabu yang sebelumnya Ia peroleh dari SF sebanyak 13 plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dan setelah ditimbang, berat kotornya 14, 68 Gram.

    Selain narkotika jenis sabu, personil Satres Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti lainnya milik tersangka SH berupa, 1 unit handphone bermerk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.

    Kemudian, personil membawa tersangka SH dan mengumpulkan sejumlah barang buktinya ke Mako Polres Simalungun menindaklanjuti penyidikan terkait tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerarnya.

    Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, dalam laporan tertulis Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, diteruskan Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah dalam penyampaian pers rilisnya membenarkan, pihaknya telah mengamankan SH berikut sejumlah barang buktinya.

    "Saat ini pelaku SH jalani penyidikan lanjutan setelah personil mengamankannya dan proses hukum terhadapnya, sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " sebut Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah melalui pesan percakapan Grup Unit Pers Polres Simalungun, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 13.28 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Perdagangan Respon dan Bantu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Pejabat PTPN IV Kebun GUB Desak dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Antisipasi dan Cegah Kebakaran, PTPN IV PKS Tinjowan Bersama Dinas Damkar Kabupaten Batu Bara Adakan Bimtek Cepat Tanggap
    Peningkatan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi di PTPN III Kebun Dusun Ulu Tanpa Pengawasan, Begini Penjelasannya
    Tingkatkan Kinerja Tahun 2022 dan Syukuran Capai Target Produksi PTPN IV Unit PKS Tinjoan
    Soal PKS Dolok Ilir Milik PTPN IV Terbakar, Satreskrim Polres Simalungun Periksa  Sejumlah Saksi
    Capai Target Herd Immunity, 300an Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Ikuti Vaksinasi

    Tags